Rapat Paripurna Laporan 3 (tiga) Panitia Khusus

Pamekasan – Pada hari Senin, tanggal 22 Februari 2021 pukul 19.00  bertempat di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Pamekasan telah diadakan rapat paripurna untuk membahas 3 (tiga) laporan panitia khusus, yaitu :

  1. Pansus Pembahas Peraturan DPRD tentang Kode Etik
  2. Pansus Kegiatan Percepatan Penangan Covid-19
  3. Pansus Kegiatan Penyediaan Sarana Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat.

Hasil dari rapat paripurna yang dipimpin Bp. H.. Hermanto tersebut antara lain :

  1. Pada laporan Kode Etik DPRD Kab. Pamekasan disampaikan laporannya oleh Sdr. RIDA dari Partai Gerindra yang pada intinya agar Anggota Dewan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan dapat mematuhi aturan yang ada.
  2. Pada laporan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pamekasan, yang telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Demak, bahwa di Kabupaten Demak telah berhasil dalam menangani Covid-19. Di Pamekasan cukup berhasil, akan tetapi masih kurang optimal dalam kepedulian terhadap korban Covid (kepada pihak keluarganya), setidaknya diberikan berupa bantuan-bantuan, termasuk dampak Covid terhadap perekonomian masyarakat.
  3. Pada laporan, Tim Panitia  Khusus  Kegiatan Penyediaan Sarana Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat  meminta waktu 10 x 24 jam untuk menyelesaikan laporannya.